Pemkot Tangerang Berikan Nomor Induk Berusaha ke 58 Ribu UMKM
RADARBANGSA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mencatat, 58.692 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) binaan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) di Kota Tangerang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Memiliki NIB berarti memiliki legalitas dalam berusaha. Tidak bedanya kalau kita berkendara memiliki SIM. Jadi, dengan memiliki NIB berarti memiliki identitas yang valid dan legal diakui oleh negara. Dengan itu, setiap tahunnya kita terus dorong untuk angka UMKM yang memiliki NIB terus bertambah,” jelas Kepala Disperindagkop UKM Suli Rosadi di Tangerang, Selasa, 5 Maret 2024.
Menurut Suli, dengan NIB bisa menjadikan UMKM keren jasa. Sederet manfaatnya ialah mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), mempermudah akses pelatihan, memperoleh legalitas usaha, tepat sasaran dalam memperoleh program pemerintah.
“Jangka panjang, lewat NIB dan kelegalitasan usaha lainnya diharapkan UMKM Kota Tangerang dapat lebih unggul, maju dan berdaya saing. Terlebih, dapat membuka peluang pasar baru, baik di tingkat lokal maupun nasional bahkan global,” katanya.
Suli menjelaskan, NIB adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga Online Single Submission (OSS), “NIB dibedakan sesuai dengan output produk atau jasa yang dihasilkan. NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik,” jelasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Tren Meningkat, Pemerintah Apresiasi Masyarakat Gunakan Angkutan Umum Selama Nataru
-
Awal Tahun 2025, Pemerintah Siap Resmikan 6 Bendungan di 5 Provinsi
-
Kecelakaan Maut di Batu, Sekjen PKB Ingatkan Moda Transportasi Patuh Aturan
-
Kabupaten Wajo Jadi Tuan Rumah MQK Nasional dan Internasional 2025
-
Komisi X Bakal Panggil Menpora dan Erick Thohir Soal Pergantian Pelatih Timnas